Marketnesia.id. Mulai 20 Maret 2023, penyaluran insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik mulai berlaku. Sejauh ini, pemerintah baru mengumumkan rincian bantuan pembiayaan untuk sepeda motor listrik dan konversi, sedangkan untuk mobil akan diumumkan kemudian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema penyaluran bantuan pemerintah adalah produsen mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% yang dipersyaratkan dalam sistem.
“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga pabrikan sepeda motor yang memenuhi persyaratan TKDN, yakni Gesits, Volta, dan Selis,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/3).
Sedangkan untuk pabrikan mobil, saat ini baru ada dua merek yang memenuhi persyaratan TKDN, yakni Hyundai dan Wuling.
Produsen yang telah memenuhi nilai TKDN yang dipersyaratkan dapat mendaftarkan jenis kendaraannya kepada pemerintah untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Lalu ada lembaga yang fokus pada verifikasi nomor identifikasi kendaraan. Menperin menegaskan, selama masa pendampingan, produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraannya.
“Setelah proses transaksi, pabrikan kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan, dan bank Himbara akan memverifikasi dan mengganti bantuan ke pabrikan. Jadi di sini verifikasi dilakukan ke pabrikan, bukan ke konsumen, jadi bantuan ini melalui pabrikan,” kata Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023.
Febrio menjelaskan produsen sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak dapat menaikkan harga jual selama masa pendampingan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Selain itu, bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per sepeda motor juga akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik sebanyak 50.000 unit pada 2023.
Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan akan memastikan penyaluran bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi.
“Syaratnya ada 3 kelompok yang bisa mengkonversi motor bakar menjadi motor listrik,” ujarnya.
Pertama, sepeda motor harus tetap laik jalan dan sehat dengan ukuran mesin 110 cc hingga 150 cc.
Kedua, dari segi administrasi, sepeda motor harus legal, lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKP. STNK dengan KTP pemilik harus sama untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kalau punya dua sepeda motor, untuk saat ini bantuan hanya bisa satu,” kata Rida.
Ketiga, sepeda motor harus dikonversi di bengkel yang memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Nantinya, akan ada aplikasi khusus yang menginformasikan workshop konversi mana saja yang bisa dikunjungi.–
Analisis
Kekuatan (Strengths):
Pemberian insentif atau bantuan dari pemerintah dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Program konversi sepeda motor konvensional ke sepeda motor listrik dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan mengurangi polusi udara.
Kelemahan (Weaknesses):
Hingga saat ini, hanya sedikit produsen mobil yang memenuhi persyaratan TKDN, sehingga bantuan untuk pembelian mobil listrik masih belum diumumkan.
Batas jumlah sepeda motor listrik baru yang dapat mendapatkan bantuan hanya sebanyak 200.000 unit, yang mungkin kurang untuk memenuhi permintaan yang tinggi.
Peluang (Opportunities):
Peningkatan permintaan kendaraan listrik di Indonesia dapat mendorong lebih banyak produsen mobil untuk memenuhi persyaratan TKDN dan terlibat dalam program bantuan pemerintah.
Dalam jangka panjang, penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bahan bakar fosil.
Ancaman (Threats):
Persaingan dari produsen kendaraan listrik asing yang lebih besar dan lebih terkenal dapat mengurangi pangsa pasar produsen kendaraan listrik domestik di Indonesia. Terbatasnya jumlah produsen kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN dapat membatasi pilihan kendaraan listrik yang tersedia bagi konsumen di Indonesia.
Diperkirakan akhir tahun 2022 Kementerian Perhubungan mencatat ada 24.847 unit sepeda motor listrik yang sudah mempunyai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dengan rincian 24.738 unit baru dan 109 unit sepeda motor hasil konversi.
Tips Membeli Motor Listrik
- Tentukan kebutuhan: Pertimbangkan jarak tempuh, kecepatan, dan muatan yang akan ditangani oleh motor listrik. Hal ini akan membantu Anda memilih motor listrik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kualitas dan merek: Pilihlah motor listrik dari merek yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Pastikan bahwa motor listrik tersebut memiliki kualitas yang baik dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku. - Infrastruktur pengisian daya: Pastikan bahwa ada infrastruktur pengisian daya listrik yang memadai di daerah Anda. Hal ini akan memudahkan Anda dalam mengisi daya motor listrik Anda dan memastikan bahwa Anda tidak kehabisan daya saat di jalan.
- Baterai: Periksa kapasitas dan umur baterai yang digunakan pada motor listrik. Pastikan bahwa baterai yang digunakan memiliki kapasitas yang cukup untuk kebutuhan Anda dan umur baterai yang masih cukup panjang agar tidak perlu menggantinya dalam waktu dekat.
- Harga: Perbandingkan harga dari beberapa merek dan model motor listrik yang Anda pertimbangkan. Pastikan bahwa harga yang ditawarkan sesuai dengan kualitas dan fitur yang Anda dapatkan.
- Garansi dan layanan purna jual: Periksa garansi dan layanan purna jual yang ditawarkan oleh produsen atau dealer. Pastikan bahwa Anda dapat mengandalkan mereka dalam memberikan dukungan teknis dan perawatan motor listrik Anda.
- Uji coba: Jangan ragu untuk melakukan uji coba sebelum membeli motor listrik. Coba berkendara dengan motor listrik tersebut untuk memastikan bahwa kinerjanya sesuai dengan yang Anda harapkan.
Marketnesia.id