Marketnesia.id – Di tengah tren kenaikan suku bunga acuan, peluang emas hadir bagi KPR Syariah. Sistem KPR Syariah dengan akad murabahah membuat angsuran bersifat tetap hingga lunas, sehingga tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah yang ingin memiliki hunian impian dengan kepastian biaya.
Data Pertumbuhan KPR Syariah yang Menggembirakan:
BSI Griya:
Pembiayaan mencapai Rp53,4 triliun di 3 bulan pertama 2024.
Tumbuh 8,36% secara tahunan (YoY).
KPR iB BCA Syariah:
Tumbuh 121% YoY di kuartal I-2024.
Mencapai Rp818 miliar dengan peningkatan jumlah nasabah 97% secara tahunan.
CIMB Niaga Syariah:
Pembiayaan KPR Syariah mencapai Rp26 triliun per April 2024.
Upaya Bank Syariah Meningkatkan Penjualan KPR Syariah:
- Menawarkan margin yang lebih kecil untuk take over KPR konvensional.
- Meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat tentang KPR Syariah.
- Memperkuat kerja sama dengan developer properti untuk menyediakan produk KPR Syariah yang menarik.
- Menawarkan program khusus untuk nasabah payroll dan anak muda.
Keunggulan KPR Syariah Dibandingkan KPR Konvensional:
- Angsuran Tetap: Memberikan kepastian dan kemudahan dalam mengatur keuangan bagi nasabah.
- Bebas Riba: Sesuai dengan prinsip syariah Islam, terhindar dari praktik riba yang dilarang agama.
- Transparan: Semua biaya yang terkait dengan KPR Syariah dijelaskan secara transparan di awal akad.
Pilihan Jangka Waktu Panjang: Hingga 30 tahun, memberikan nasabah lebih banyak waktu untuk melunasi cicilan.
Jenis-jenis KPR Syariah:
- KPR Murabahah: Akad jual beli yang menguntungkan kedua belah pihak. Bank membeli rumah dari penjual dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati bersama, ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
- KPR Istiṣnā’: Akad pemesanan pembuatan bangunan. Nasabah memesan kepada bank untuk membangun rumah di atas tanah nasabah dengan harga yang disepakati bersama.
- KPR Ijarah Wa Iqtina’: Akad sewa-beli. Bank menyewakan rumah kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu dan dengan harga sewa yang disepakati bersama. Pada akhir jangka waktu sewa, nasabah berhak membeli rumah tersebut dengan harga yang telah disepakati.
- Kenaikan suku bunga acuan membuka peluang besar bagi pertumbuhan KPR Syariah di Indonesia. Dengan berbagai keunggulan dan kepastian yang ditawarkan, KPR Syariah menjadi pilihan menguntungkan bagi nasabah yang ingin memiliki rumah impian dengan ketenangan pikiran.
Marketnesia