Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Contoh pajak dalam kehidupan sehari-hari yang paling mudah adalah pajak kendaraaan bermotor. Pajak kendaraan bermotor ini setiap tahun wajib dibayarkan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan.
A. Manfaat Pajak
Seperti disebutkan di atas, pajak dimanfaatkan bagi kegiatan yang dilakukan negara. Apa saja itu? Dikutip dari buku Lebih Dekat dengan Pajak yang disusun Kementerian Keuangan, penggunaan uang pajak meliputi:
1. Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
2. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
3. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi;
4. Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat
B. Jenis-Jenis Pajak
Jenis pajak atau kategori pajak dapat dibedakan dalam sejumlah penggolongan. Seperti misalnya berdasarkan lembaga pemungut, sifat, dan subjek-objek pungutan. Berikut penjelasannya.
1. Berdasarkan Lembaga atau Instansi Pemungutnya
Pembagian pajak berdasarkan lembaga pemungut atau pengelola dibedakan atas 2 jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah.
– Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3);
5. Bea Meterai.
– Pajak Daerah
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah.
Pajak daerah dibedakan lagi atas pajak yang dipungut provinsi dan kabupaten/kota.
– Provinsi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan;
5. Pajak Rokok.
-Kabupaten/Kota:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (mulai tahun 2011 atau selambat-lambatnya tahun 2014);
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (mulai berlaku 1 Januari 2011).
2. Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari 2 jenis yang berbeda, yaitu indirect tax (pajak tidak langsung) dan direct tax (pajak langsung). Berikut penjelasannya
a. Indirect Tax (Pajak tidak langsung)
Indirect tax (Pajak tidak langsung) adalah pungutan wajib yang hanya diberlakukan saat wajib pajak melakukan suatu perbuatan tertentu.
Salah satu contoh dari indirect tax yaitu PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), pungutan yang hanya dibayarkan bagi mereka yang menjualkan barang-barang mewah.
b. Direct Tax (Pajak langsung)
Direct tax (Pajak langsung) adalah jumlah pungutan wajib yang harus dibayar sesuai dengan surat ketetapan yang dikeluarkan oleh kantor perpajakan. Contoh direct tax yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan).
3. Berdasarkan Subjek dan Objek Pungutannya
Adapun pembagian pajak berdasarkan subjek dan objeknya juga terdiri dari 2 jenis yang berbeda, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pungutan wajib yang harus warga bayarkan berdasarkan aspek subjeknya (individunya). Contohnya PPh dan pajak kekayaan.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pungutan wajib yang didasarkan pada aspek objeknya (kebendaan). Contohnya pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain.
C. Fungsi-fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Secara umum, pajak merupakan sumber pendapatan nasional terbesar di banyak negara. Tujuan dari fungsi anggaran ini adalah pajak akan digunakan untuk mendanai segala jenis pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan negara.
Contoh kebutuhan tersebut antara lain pembiayaan kegiatan sehari-hari, belanja barang-barang negara, belanja pegawai, anggaran pembangunan dan pemeliharaan. Selain itu, fungsi ini untuk menjaga keseimbangan pengeluaran dan penerimaan negara.
2. Fungsi Regulasi (Regularend)
Peran perpajakan juga dapat membantu pemerintah dalam tugas mengelola perekonomian negara. Fungsi pengaturan pajak ini akan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan untuk mengatur kebijakan nasional di bidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi Redistribusi atau Pemerataan Pendapatan
Semua pajak yang dibayarkan oleh warga negara akan didistribusikan secara merata untuk pembangunan negara. Fungsi ini akan menyeimbangkan distribusi pendapatan nasional dengan kesejahteraan rakyat.
Misalnya, penerimaan negara digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru di suatu daerah. Setelah itu, masyarakat di daerah tersebut akan memperoleh sumber pendapatan baru yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
4. Fungsi Stabilitas
Pajak akan menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan menjaga stabilitas harga. Seperti mengatasi inflasi, menentukan pengambilalihan nominal, kebijakan peredaran uang, dll.
Misalnya, jika suatu negara mengalami inflasi, negara tersebut akan menetapkan nominal pajak wajib yang relatif tinggi. Jika negara tersebut mengalami deflasi atau mengalami penurunan ekonomi, negara tersebut akan mengurangi pajak nominal yang relatif rendah dan menyelesaikan masalah tersebut.