PT. Garuda Indonesia (Persero) dinyatakan lolos dari pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkan bahwa perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia adalah sah. Perjanjian penyelesaian ini telah disejutui oleh kreditur sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2022 lali.
“Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya,” ucap Hakim Ketua Majelis Kadarisman.
Saat ini Garuda memiliki utang sebesar Rp142 triliun berdasarkan keterangan dalam situs PKPU Garuda. Dalam undangan tersebut juga disebutkan bahwa utang tersebut terhitung per 14 Juni 2022.
Utang tersebut terdiri dari Daftar Piutang Tetap (DPT) perusahaan lessor sebesar Rp104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor Rp34,09 triliun, serta DPT preferen Rp3,95 triliun. Irfan Setiaputra yang menjabat Direktur utama Garuda Indonesia saat ini pun mengaku sempat merasa kewalahan mengurus penyelesaian utang tersebut.
Menurutnya restrukturisasi untuk menyelesaikan utang-utang ini sangat kompleks, termasuk proses pengajuan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Akan tetapi, Garuda mendapatkan angin segar saat proposal damainya diterima oleh para kreditur. Ketika proses pemungutan suara hari Jumat (17/6) kemarin, ada 347 kreditur yang menyetujui proposal damai dari Garuda Indonesia.
Adapun jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455 dan rapat tersebut dihadiri oleh 365 kreditur dengan total jumlah hak suara sebanyak 12.479.432.
Adapun jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.