Marketnesia.id. Harga Bitcoin yang menembus rekor baru US$ 108.000 pada 17 Desember lalu menjadi momentum penting bagi pasar kripto global, termasuk di Indonesia. Di tengah euforia pasar, nasib pengawasan aset kripto di Tanah Air justru menghadapi ketidakpastian.
UU P2SK mengamanatkan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK paling lambat 12 Januari 2025. Namun, PP yang menjadi kunci peralihan ini tak kunjung terbit, membuat OJK gamang meski telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung.
“OJK sudah memiliki tim khusus dan program pengembangan kapasitas untuk mengawasi aset keuangan digital,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK.
Sayangnya, kesiapan OJK terganjal kekosongan hukum. Sumber KONTAN menyebutkan draf PP peralihan telah diserahkan kepada Menteri Perdagangan sejak Maret 2024, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pengesahan.
Bappebti sendiri menegaskan seluruh aturan yang ada masih berlaku selama PP belum ditetapkan. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pengamat.
“Tanpa PP, aturan turunan seperti POJK tidak bisa dilaksanakan. Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar,” ungkap Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios.
Huda menekankan pentingnya peralihan yang mulus karena industri kripto masih rentan. Perubahan paradigma pengelolaan aset kripto dari komoditas menjadi investasi juga menuntut penyesuaian yang cermat.
Polemik Fee dan Ketidakseragaman Harga
Di tengah ketidakpastian peralihan pengawasan, muncul polemik mengenai pengenaan fee transaksi di bursa kripto. CFX, salah satu bursa kripto di Indonesia, membebankan fee sebesar 4bps kepada anggota bursa.
Selain itu, ketidakseragaman harga antar bursa juga menjadi sorotan. Subani, Direktur Utama CFX, menjelaskan bahwa setiap pedagang memiliki order book masing-masing, sehingga harga kripto dapat berbeda di setiap bursa.
Tantangan Menanti OJK
Jika PP peralihan akhirnya disahkan, OJK akan menghadapi tantangan besar dalam mengawasi pasar kripto yang dinamis dan kompleks. OJK perlu memastikan perlindungan investor, mencegah pencucian uang, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan langkah krusial bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. Namun, ketidakpastian yang menyelimuti proses peralihan ini perlu segera diatasi agar tidak menghambat pertumbuhan pasar kripto dan menimbulkan kerugian bagi investor.