Marketnesia.id. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen motor listrik untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga minimal 40% untuk dapat menerima kuota subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.
Saat ini, subsidi motor listrik baru menyasar tiga produsen yakni Volta, Gesit, dan Selis.
Namun, Menperin menyatakan bahwa jumlah produsen penerima manfaat subsidi masih bisa bertambah asalkan memenuhi syarat TKDN minimal 40%.
Menperin juga menyebut bahwa sejumlah produsen telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan TKDN demi bisa ikut menikmati program subsidi motor listrik ini.
Kontan mencatat, total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk subsidi motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun.
Namun, pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut.
Kebijakan subsidi motor listrik ini bertujuan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023.
Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri.