Jakarta – Kamis (22/8) terjadi demonstrasi masif yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Unjuk rasa ini muncul sebagai reaksi atas perbedaan kebijakan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon.
Menanggapi perkembangan politik nasional yang sedang meningkat eskalasinya dalam beberapa hari belakangan itu, Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Atma Jaya (Perluni Unika Atma Jaya)memberikan pernyataan sebagai berikut.
- Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal bangsa dalam menjalankan negara, ialah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan napas UUD 1945.
- Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan judicial order sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan dan wujud penghargaan terhadap marwah dari konstitusi itu sendiri, termasuk sebagai perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum.
- DPR ialah lembaga legislatif berisi para wakil rakyat yang diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen dan serta diharapkan melaksanakan tugas dengan dasar-dasar yang baik, benar, dan bijaksana, termasuk ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, sedianya harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.
- Bangsa ini dipertontonkan pertarungan antarelite politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung beberapa pekan lagi, salah satunya ialah proses pembahasan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada judicial order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Masyarakat bergejolak dan memberikan perlawanan atas sikap wakil rakyat tersebut. Sikap yang harus dipahami bukan karena benci, tetapi justru rakyat berniat mengembalikan fungsi DPR menjadi lembaga yang bertugas menjalankan amanat dari UUD 1945.
“Perluni UAJ mengimbau DPR menunjukkan sikap bijaksana dan negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat,” kata Ketua Umum Perluni Atma Jaya, Michell Suharli, dalam keterangan pers yang diterima Marketnesia.id.
Himbauan Perluni Unika Atma Jaya secara lengkap adalah:
- Seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
- DPR menunjukkan sikap bijaksana dan negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat.
- Para elite politik menunjukkan sikap yang mementingkan kepentingan Bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan.
- Proses Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan tertib.