Di tahun 2022 ini, pemerintah akan membayar utang kompensasi listrik senilai Rp41 triliun kepada PLN. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Darmawan mengatakan bahwa kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 2021 dan tahun ini awalnya hanya Rp24,6 triliun. Namun jumlahnya naik menjadi Rp54 triliun karena adanya fluktuasi harga minyak mentah Indonesia.
“Ada penambahan kompensasi dari Rp54 triliun yang harus dibayarkan pemerintah ke PLN dari tahun lalu dan tahun ini, dialokasikan Rp41 triliun yang akan dibayarkan tahun ini,” ungkapnya.
Selain itu, Darmawan juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp243 triliun dari tahun 2017 sampai 2021 dengan total kompensasi yang dianggarkan untuk PLN sebesar Rp94 triliun.
“Tujuan dari subsidi dan kompensasi ini adalah agar daya beli masyarakat tetap tinggi dan mengendalikan inflasi supaya tetap rendah,” lanjut Darmawan.
Di sisi lain, Darmawan juga mengatakan bahwa kompensasi sebesar Rp4 triliun dari pemerintah tak tepat sasaran karena keluarga kelas menengah atas ikut merasakannya.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik keluarga mampu, khususnya golongan R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Tarif listrik di kantor pemerintahan dengan golongan P1 sampai P3 juga ikut mengalami kenaikan. Kebijakan kenaikan ini akan berlaku per tanggal 1 Juli 2022 nanti.
Tarif listrik untuk rumah tangga golongan R2 dan R3, kantor pemerintahan golongan P1 dan P3 naik 17,64% dari Rp1.444 per kWh jadi Rp1.699 per kWh. Sedangkan kantor pemerintah golongan P2 naik sebesar 36% dari Rp1.114 per kWh jadi Rp1.522 per kWh.