JAKARTA. Marketnesia.id. Bagi yang punya mobil low cost green car (LCGC) tahun 2022 bakal dianggap sebagai mobil mewah. Pasalnya, pemerintah kenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juncto PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No. 73 Tahun 2019, mobil LCGC dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan PPnBM 0%.
Sebenarnya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu. Tapi Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%. Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021.
Marketneia.id