Marketnesia.id. Konglomerat Ted Sioeng, yang dikenal memiliki kredit macet di Bank Mayapada, justru menggugat balik bank tersebut dengan tuntutan senilai Rp1,04 triliun. Gugatan ini diajukan melalui PT Sioengs Group ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Tidak hanya Bank Mayapada, Sioengs Group juga menyeret Dato Sri Tahir selaku pemilik bank, serta Buyung Gunawan dan Charlie Salim sebagai pihak tergugat lainnya. Total nilai gugatan mencapai Rp1,25 triliun, di mana Rp218,37 miliar ditujukan kepada para tergugat selain Bank Mayapada secara tanggung renteng.
Dalam gugatannya, Sioengs Group menuntut beberapa hal, antara lain:
- Pembatalan Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim.
- Pembatalan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait PKPU Sioengs Group.
- Pembatalan pengangkatan Kurator dalam proses kepailitan Sioengs Group.
Sioengs Group juga meminta penghentian proses kepailitan dan pemberesan aset, serta menuntut para tergugat untuk mematuhi putusan pengadilan.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mayapada belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.