Pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp24,6 triliun kepada PT. PLN (Persero) sebagai bagian dari realisasi skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat proses pembayaran kompensasi ini. Darmawan mengatakan bahwa sebelumnya proses pencairan kompensasi ini memerlukan waktu sampai dua tahun.
“Tapi sekarang sudah bisa dilakukan di semester berikutnya. Ini adalah bukti adanya perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi,” ucap Darmawan.
Darmawan pun memastikan kompensasi yang diterima PLN dari pemerintah adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Apalagi sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Diketahui sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun serta kompensasi sebesar Rp94,17 triliun.
“ini adalah langkah konkrit dari pemerintah dan menjadi bukti bahwa negara memang hadir untuk menjaga daya beli serta memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan,” kata Darmawan.
Alokasi APBN ini, lanjut Darmawan, sangat mendukung PLN untuk memastikan pelayanan kelistrikan untuk masyarakat tidak terganggu. PLN juga akan memakai dana kompensasi ini untuk diberikan kembali pada masyarakat lewat pembangunan infrastruktur kelistrikan yang akan menjamin pasokan listrik bagi masyarakat.
“Kami di PLN menjalankan peran untuk mendukung penalangan biaya listrik masyarakat terlebih dulu. Sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan listrik untuk keperluannya,” tutup Darmawan.