JAKARTA. Marketnesia.id – Penghapusan sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, dinilai Kementerian Keuangan telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air.
Seperti diketahui, penghapusan pungutan ekspor dan turunannya, berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, pemerintah terus memantau perkembangan harga komoditas dan target pemerintah adalah untuk mengendalikan harga minyak goreng.
Nah, penghapusan pajak pungutan ekspor yang berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus, kata Askolani telah memberikan banyak manfaat untuk meningkatkan keuntungan para pelaku usaha CPO.
“Ekspor CPO mengalami kenaikan mencapai 100.000 hingga 140.000 ton per hari. Dibandingkan waktu tanggal 15 Juli hanya 60.000 hingga 90.000 ton, jadi ada lonjakan dan kenaikan ekspor CPO,” jelas Askolani saat konferensi pers APBN Kita edisi Juli, Rabu (27/7/2022).
“Harga TBS (Tandan Buah Segar) per 25 Juli harga TBS Rp 1.500 lebih per kilogram, jauh lebih tinggi dari harga pada 15 Juli yang masih sekitar Rp 1.000 per kilogram,” kata Askolani lagi.
Kemudian, dampak dari penghapusan sementara pajak pungutan ekspor ini berdampak terhadap menurunnya harga minyak goreng curah, yang saat ini mencapai rata-rata Rp 15.000 per liter se-Indonesia.
Marketnesia.id